PPDB SMAN 1 Batujajar

PERSYARATAN
CALON PESERTA DIDIK PPDB

1.Calon Peserta Didik Baru SMA dan SMK, meliputi:
  • Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat (MTs, paket B)
  • Lulus tahun berjalan dan tahun sebelumnya;
  • CPD baru kelas 10 (sepuluh) memenuhi persyaratan usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2.Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
  • Menyelenggarakan pendidikan khusus : (berkebutuhan khusus/ SLB) ;
  • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus (kondisi tertentu : darah bencana alam, 3T, dsb)
3.Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran, atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
  • Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
  • Kartu Tanda Penduduk orang tua peserta didik;
  • Kartu Keluarga yang menerangkan domisili Calon Peserta Didik
  • Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB).
  •  
  • Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA) ; Kartu Keluarga(KK) yang menerangkan bahwa CPD yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun,
  • Bagi CPD yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan sesuai juknis yang bisa dilihat pada tab petunjuk teknis
  • Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan fotocopy KK sebelumnya
  • Surat Keterangan Domisili jika Calon Peserta Didik adalah korban bencana alam/sosial (korban banjir, longsor, gempa bumi, gunung meletus/huru hara) yang mengakibatkan calon peserta didik pindah alamat karena evakuasi/mitigasi ke daerah yang aman, atau calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali, dan belum/tidak disertai perubahan Kartu Keluarga.
  • Bagi pemilik KK yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memiliki nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto nampak depan rumah terfoto lengkap /utuh, diunggah ke website PPDB.
  • Data nilai rapor aspek kognitif (pengetahuan) semua mata pelajaran 1 semester 1 sampai 5, bagi pendaftar jalur prestasi nilai rapor (SMA), dan (SMK);
  • Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh: 1) Pemerintah Pusat; 2) Pemerintah Daerah; 3) Badan usaha milik negara (BUMN); 4) Badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau 5) Lembagalainnya.
  • Surat penugasan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali,dengan titimangsa paling lama satu tahun, dengan ketentuan:

    1) Diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau Perusahaan yang memberi tugas;
    2) Perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar provinsi, kabupaten atau kota ;

  • Surat keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar / administratif bagi anak tenaga pendidik / kependidikan:
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Program Indonesia Pintar yang terdaftar pada Dapodik.
  • Program Keluarga Harapan /Kartu Keluarga Sejahtera /Kartu Beras Sejahtera/Kartu Sembako Murah, terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial
  • Bagi warga masyarakat dalam kategori terlantar, miskin, yatim/yatim piatu, yang menetap di Panti Asuhan, dapat melampirkan surat keterangan dari pimpinan pondok Panti Asuhan dan terdaftar pada data Dinas Sosial
  • Bagi warga masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu yang tidak memiliki kartu Program penanggulangan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah, dapat melampirkan surat hasil musyawarah kelurahan yang menyatakan warga masyarakat bersangkutan telah diusulkan pada DTKS, yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan