Kuota Untuk Jalur Zonasi adalah 50%
Kuota Jalur Afirmasi KETM sebesar 15%
Kuota Jalur Afirmasi PDBK sebesar 5%
Kuota Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru/Tenaga Kependidikan adalah 5%
Kuota Untuk Jalur Prestasi terdiri dari Nilai Rapor dan Kejuaraan adalah 25%